Wednesday, April 24, 2024

Nyoba Umroh Mandiri di April 2024, ternyata asyik banget

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kali ini kami ingin berbagi pengalaman perjalanan Umroh Mandiri 10 April 2024 sampai dengan 21 April 2024 yang lalu. 

Pada mulanya kami bertiga (saya, istri dan anak Perempuan berumur 15 tahun) berencana umroh dengan tanggal yang sama Bersama kakak ipar dengan menggunakan jasa STH. 

Karena banyaknya info-info pengalaman umroh mandiri yang bertebaran di media sosial dan di blog-blog, istri tetiba berubah pikiran ingin juga menjalani umroh mandiri tersebut. 

Persiapan langsung di mulai bertepatan dengan adanya Traveloka fair di AEON Mall SCBD Serpong Tangerang tanggal 26 Februari sd 3 Maret 2024. Dari Traveloka Fair tersebut, kami memperoleh promo hotel yang di mekkah dan Madinah. 

Juga iseng-iseng buat buku panduan ibadah umroh dan doa-doa yang diperlukan selama di mekkah dan Madinah sebanyak 3 buku kecil yang mudah untuk dibawa saat tawaf-sai-salat. 

Alhamdulillah diperoleh tiket pesawat PP yang disesuaikan dengan keinginan suami yang berhasrat ingin jumatan di masjid ikonik (Masjid Raya Hagia Sophia (Turki: Ayasofya Ulucamii)) tanggal 19 April 2024. Setelah Tiket Pesawat, Passport, dan Hotel telah terkonfirmasi, visa kami percayakan kepada SAFR Project dengan total Rp.8.623.800 untuk 3 orang sudah termasuk 

Visa+tasreh+siskopatuh+asuransi. Akhir bulan Maret 2024 visa berikut yang lainnya kami dapatkan, untuk tasreh diperoleh sehari sebelum masuk raudhah sehingga tidak ada kendala, kebetulan ada mas Sandi dari Safr Project yang juga melakukan ibadah umroh sehingga pertemuan dengan muasasah untuk memperoleh barcode sebagai prasyarat masuk raudhah mudah diproses.

Safr Project juga menerbitkan surat keterangan untuk jamaah umroh apabila instansi/perusahaan mensyaratkan dokumen tersebut untuk mengeluarkan izin cuti ke Luar Negeri dalam rangka ibadah umroh.

Didapatlah tiket berangkat menggunakan Etihad Airways yang transit sekitar 3 jam di Abu Dhabi sekaligus dapat dimanfaatkan untuk memakai kain ihram sehingga saat melewati yalamlam sekitar 30 menit sebelum mendarat di bandara Jeddah kami masih sempat melafalkan niat umroh di atas pesawat. Tiket pesawat Etihad airways tanggal 10 April 2024 untuk 3 orang, Jakarta-Abu Dhabi-Jeddah (terminal 1) = Rp.13.716.300.

Alhamdulillah kami mendarat dengan lancar di terminal 1 Jeddah, untuk menuju hotel di mekkah, berdasarkan pengalaman yang diperoleh dari teman-teman yang telah melakukan umroh mandiri, kami beranjak ke terminal kedatangan di area akuarium besar terdapat lift menuju lantai atas (terminal kedatangan). Di terminal kedatangan, kami mencoba menawar tarif taxi selepas menurunkan penumpang dan akhirnya bersepakat di harga 100 SAR = Rp.430.000,- 

Kami menuju Hotel Swissotel al maqam (bintang lima) selama 4 malam include sarapan pagi untuk 3 orang = Rp.8.881.202,- Sesampai di mekkah pada pagi hari, kami langsung dapat kamar sehingga beberapa saat menyempatkan untuk istirahat sebelum melakukan ritual umroh di jam 10 pagi.

Di depan kabah, alhamdulillah kami bertemu dengan kakak ipar yang juga melakukan umroh pada sabtu malam bersama grup STH, grup STH ini, tour terlebih dahulu di kota thaif. Setelah beribadah di masjidil Haram, kami beranjak ke kota Nabi Muhammad SAW, Madinah pada sore hari dengan menggunakan Haramain Train dengan total biaya untuk 3 orang = Rp.2.234.322,- 

Taxi dari hotel mekkah ke stasiun kereta Haramain dengan modal tawar menawar ala kadarnya disepakati sebesar Rp.215.000,- Jarak tempuh perjalanan dari mekkah ke Madinah sekitar 2 jam. 

Di Madinah, kami menggunakan  taxi menuju hotel medinah pullman Zam Zam menggunakan aplikasi uber sebesar Rp.110.399,- Kami menginap di hotel medinah pullman zam zam (bintang 5) untuk 3 orang selama 3 malam include sarapan pagi = Rp.6.514.434,-

Selama di Madinah, selain masuk ke taman raudhah dan beribadah semaksimalnya, kami sempatkan mencoba naik sepeda Listrik (aplikasi careem) dari masjid Nabawi ke masjid quba selepas asar sampai dengan waktu maghrib. Untuk 3 orang biaya sekitar Rp.1.000.000,- (pilihan bisa naik taxi atau jalan kaki). Jalur menuju masjid Quba sudah tertata dengan rapi sehingga tidak perlu melalui jalan raya, kiri dan kanan banyak toko-toko serta dihiasi lampu-lampu dan taman yang indah.

Tanggal 18 April 2024, kami meninggalkan Madinah dengan menggunakan taxi menuju airport medinah = Rp.150.000,- menggunakan aplikasi uber. Sebelum melakukan check in, kami perlu membeli air zam-zam 3 botol @5 liter dengan harga 12,5 SAR = Rp.161.250,- 

Kami Kembali ke tanah air menggunakan maskapai Turkish Airlines yang transit di Istanbul. Kami menyempatkan jalan-jalan di kota Istanbul, kota yang identik dengan cerita heroik penaklukan konstantinopel oleh Muhammad Al Fatih atau Sultan Mehmed II pada pada 29 Mei 1453 M dan menginap selama dua malam di Hotel Sumengen Istanbul. 

Selama di Istanbul, kami sempatkan jalan-jalan sampai ke daerah Taksim menggunakan Trem Istanbul, menyusuri daerah istana Topkapi, Masjid Biru, pelabuhan bosporus, melihat tugu Ormedikilitas dan salat jumat di Masjid Raya Hagia Sophia (Turki: Ayasofya Ulucamii). Sempat makan siang di warung bu Deden dekat Masjid Biru.

 

Turkis Airlines transit di istanbul dan kami mendarat pada malam hari tanggal 18 April 2024 dan berangkat lagi dari Istanbul dengan tujuan Kuala Lumpur 20 April 2024 sore hari. Landing di Kuala Lumpur pada jam 7 pagi 21 April 2024, total harga tiket ini untuk 3 orang = Rp.26.403.267,- 

Dari Kuala lumpur menuju Jakarta, kami menggunakan maskapai Garuda Airlines dengan memanfaatkan miles yang ada. 

hampir lupa, untuk menyiasati makan siang dan makan malam, kami membawa kompor listrik yang multi fungsi, masak nasi-masak sayur plus goreng2-an ditambah bekal lauk pauk seperti rendang, sambel, dll sesuai kebutuhan dan keinginan.

Bekal untuk makan siang dan malam

Catatan penting, handling bagasi ditangani sendiri jadi diusahakan membawa koper/tas sesuai kebutuhan. Mohon agar membawa penanda yang berbeda untuk air zam zam (lakban dan spidol agar disiapkan). Penanganan bagasi air zam zam akan disampaikan oleh petugas saat check-in.

umroh mandiri asyiknya karena dapat menentukan sendiri berapa hari di makkah dan di madinah, disesuaikan dengan kondisi masing-masing. mungkin jauh lebih murah jika dapat promo PP pesawat langsung jeddah-cgk dan dengan hotel yang sesuai dengan keinginan/budget.

aplikasi yang diperlukan; uber taxi (armadanya banyakan jenis toyota camry), careem (sewa sepeda listrik), haramain train (kereta cepat makkah-madinah), traveloka, trip.com dll. Penggunaan jasa muthowif juga banyak tersedia (jika diperlukan).

 

Bertiga Umroh Mandiri, 

ternyata asyik karena dapat menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan 

Alhamdulillah lancar 

Semoga ibadah kami diterima oleh Allah SWT aamiin 

 

Jakarta, 24 April 2024 

@ANK

Sunday, November 8, 2020

Tagihan Transaksi Digital Naik, Dampak Pengenaan Pajak Bagi Pelanggan


Transaksi digital kini kena pajak. Masyarakat pengguna layanan seperti Netflix, Spotify, dan yang serupa dengan tersebut wajib membayar pajak. Transaksi digital selama ini belum sama sekali dikenakan pajak sehingga Pemerintah mengeluarkan aturan untuk menagih pajak atas transaksi digital.

        Bagaimana aturan sehingga digital dikenakan pajak. Pengaturan pengenaan pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2020, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Mekanisme tersebut adalah PPN atas produk dan jasa yang ditawarkan oleh penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dipungut oleh perusahaan tersebut. Tarif yang dikenakan sebesar 10% yang dipungut oleh perusahaan yang menawarkan jasa digital kepada konsumen.

        Konsumen membayar lebih mahal dari sebelumnya. Masyarakat pengguna layanan seperti Netflix, Spotify, dan yang serupa dengan tersebut kini membayar tagihan ditambah pajak. penerapan PPN sebesar 10% pada produk-produk digital dari luar negeri seperti Netflix dan Spotify pada Agustus mendatang, pengguna harus membayar harga sebuah produk atau biaya langganan layanan digital lebih mahal. 

        Penyedia layanan digital diperlakukan adil. Pengaturan atas pengenaan PPN 10% merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah. Pemerintah berupaya memberlakukan secara adil bagi seluruh perusahaan yang menjual produk atau jasa di Indonesia dikenakan pajak. Sehingga tidak ada perusahaan yang diperlakukan secara istimewa. Hal ini sesuai dengan konsep persaingan usaha termasuk penerapan Undang-Undang Perpajakan.(Elm)

Thursday, January 12, 2017

Menyusuri Jembatan Tukad Bangkung

mengenal jembatan tukad bangkung sekaligus menyusurinya bersama bunda dan keia.
sekilas tentang jembatan tukad bangkung seperti yang saya kutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Jembatan_Tukad_Bangkung




Jembatan Tukad Bangkung di Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, Indonesia, diresmikan penggunaannya pada 19 Desember 2006. Jembatan yang menghubungkan tiga kabupaten, masing-masing Badung, Bangli, dan Buleleng itu menjadi jembatan terpanjang di Bali dan diklaim sebagai tertinggi di Asia.
Jembatan Tukad Bangkung mempunyai panjang 360 meter, lebar 9,6 meter, dengan pilar tertinggi mencapai 71,14 meter, dan pondasi pilar 41 meter di bawah tanah. Jembatan itu berteknologi balanced cantilever, dengan perkiraan usia pakai selama 100 tahun.
Dengan alasan supaya tidak mengurangi pemandangan di sekitarnya, jembatan itu tidak dibangun dengan atap di atasnya. Konstruksi jembatan itu diperkirakan tahan terhadap gempa hingga 7 skala Richter. Jembatan itu menggantikan jembatan lama yang letaknya berada 500 meter di arah selatan Jembatan Tukad Bangkung.Diperlukan dana Rp 49 miliar lebih untuk membangun jembatan itu. Dana itu berasal murni dari APBD Provinsi Bali, dengan sistem multiyears sejak tahun 2001 lalu. Pembangunan jembatan itu sekaligus memangkas jarak di jembatan lama sepanjang 6 kilometer.

untuk mencapai ini harus uji nyali terlebih dahulu karena jalur yang saya lewati bersama keluarga sesuai petunjuk mbah google yg katanya lebih dekat ternyata sempat menciutkan nyali, tanjakan yg super curam, jalan yang bebatuan dan melewati hutan belantara bangli, alhamdulillah bisa melewati rintangan bersama si juke yg awalnya saya pikir ini mobil tidak bisa menanjak dan was2 kalau ada mobil diarah yg berlawanan, jalan cukup satu mobil dan sebelah kanan jurant :(.

keia sempat mengajak untuk menyusuri jembatan dari ujung ke ujung biar sehat katanya.
selepas ini lanjut ke daerah galian c klungkung, next story release sambil nunggu waktu luang......
 

Tuesday, March 31, 2015

Pengetahuan Dasar Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PENGETAHUAN MEKANISME PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.

2. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).

3. Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan , yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

4. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.

5. Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Contoh 1:
Pada bulan Juli 2010, PT ABADI melakukan penyerahan BKP sebesar Rp 100 Milyar, PPN yang dipungut sebesar 10% atau Rp 10 Milyar. Pembelian BKP/JKP yang dilakukan PT ABADI adalah Rp 80 Milyar, sehingga PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP tersebut sebesar 10 % dari 80 Milyar atau Rp 8 Milyar.

Penghitungan dan pengkreditan PPN yang dilakukan PT ABADI untuk Masa Pajak Juli 2010 adalah:
Pajak Keluaran (PK) Rp 10 Milyar
Pajak Masukan (PM) Rp 8 Milyar
PPN Kurang bayar (PK-PM) Rp 2 Milyar

Jumlah PPN kurang bayar sebesar Rp 2 Milyar tersebut harus disetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi paling lama akhir bulan Agustus 2010 dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2010 disampaikan. Dan penghitungan tersebut dituangkan dalam SPT Masa PPN Masa Juli 2010 yang harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABADI terdaftar paling lambat tanggal 31 Agustus 2010.

Contoh 2:
Pada bulan Agustus 2010, PT ABADI melakukan penyerahan BKP sebesar Rp 120 Milyar, PPN yang dipungut sebesar 10% atau Rp 12 Milyar. Pembelian BKP/JKP yang dilakukan PT ABADI adalah Rp 140 Milyar, sehingga PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP tersebut sebesar 10 % dari 140 Milyar atau Rp 14 Milyar.

Penghitungan dan pengkreditan PPN yang dilakukan PT ABADI untuk Masa Pajak Agustus 2010 adalah:

Pajak Keluaran (PK) Rp. 12 Milyar
Pajak Masukan (PM) Rp. 14 Milyar
PPN Lebih bayar (PK-PM) Rp. 2 Milyar

Jumlah PPN lebih bayar sebesar Rp 2 Milyar tersebut dapat dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke Masa Pajak September 2010. Penghitungan tersebut dituangkan dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2010 yang harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABADI terdaftar paling lambat tanggal 30 September 2010.







Monday, March 30, 2015

Pengenaan PPh atas Hadian dan Penghargaan - PER 11/PJ/2015

pasal 1, dalam aturan ini, yang dimaksud dengan:
1. hadian undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
2. hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
3. hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
4. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu

pasal 2, penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek PPh

pasal 3,
(1) atas hadiah undian dipotong PPh Pasal 4 (2) UU No 7 1983 ttg PPh stbkdt UU 36  2008 sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
(2) atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan dan penghargaan dikenakan PPh dg ketentuan sbb:
a. dalam hal penerima penghasilan adalah OP WP DN, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif pasal 17 UU No 7 1983 ttg PPh stbkdt UU 36  2008 dari jumlah penghasilan bruto;
b. dalam hal penerima penghasilan adalah WP LN selain BUT dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 UU No 7 1983 ttg PPh stbkdt UU 36  2008 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan P3B yang berlaku;
c. dalam hal penerima penghasilan adalah WP Badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU No 7 1983 ttg PPh stbkdt UU 36  2008 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Pasal 4,
(1) pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tdk berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tsb diterima lgs oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
(2) hadiah sebagaimana dimaksud pada aya (1) merupakan objek PPh yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan WP yang bersangkutan

Pasal 5,
 pada saat peraturan ini mulai berlaku, 1 Mei 2015, keputusan Direktur JP nomor KEP-395/PJ./2001 ttg pengenaan PPh atas Hadiah dan penghargaan dinyatakan tidak berlaku

Penetapan Tempat Tinggal OP dan Badan PER 12 2015

DJP berwenang menetapkan tempat tinggal OP dan Badan menurut keadaan sebenarnya
1. Tempat tinggal OP menurut keadaan sebenarnya adalah:
a. rumah tetap OP beserta keluarganya bertempat tinggal;
b. rumah tetap OP tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal OP mempunyai rumah tetap sebagaimana dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja KPP
c. tempat OP lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan
d. tempat yang ditetapkan oleh DJP, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat ditentukan.

2. penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d dilaksanakan oleh:
a. kepala kanwil JP atas nama DJP dalam hal tempat tinggal OP berada dalam 2 (dua)  atau lebih wilayah kerja KPP dalam satu wilayah kerja kanwil DJP;
b. Direktur JP, dalam hal tempat OP berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja kanwil DJP

Tempat Kedudukan Badan
1. Tempat kedudukan Badan menurut keadaan sebenarnya adalah:
a. tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan prubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
b. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
c. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi WP Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur JP;
d. tempat yang ditetapkan oleh Direktur JP dalam hal:
1) tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat ket. penunjukan dari kantor pusat bagi BUT atau dokumen usaha atau perjanjian kerjasama bagi Joint operation; atau
2) keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berada di beberapa tempat.

2. penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada huruf d diatas dilaksanakan oleh:
a. kepala kanwil DJP atas nama Direktur JP, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja KPP dlm satu wilayah kerja kanwil DJP
b. Direktur JP dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja kanwil DJP

pada saat peraturan ini mulai berlaku 10 maret 2015 maka Keputusan Direktur JP nomor KEP-701/PJ/2001 dinyatakan tidak berlaku.

Wednesday, February 18, 2015

pemotongan/pemungutan pph atas transaksi e-commerce SE-06 2015

 Sehubungan dengan berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektroni, perlu diberikan penegasan khusus sesuai dengan SE direktur jenderal pajak Nomor SE-62 tahun 2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam transaksi e-commerce adalah:
  1. Online Marketplace 
 Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di Mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa.
kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
  •  Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada penyelenggara online marketplace, maka online marketplace merchant yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph pasal 21/23/26 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 21/23/26 ke KPP tempat online marketplace merchant tsb terdaftar.
  • Jasa perantara. atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara pembayaran atau fee transaksi kepada penyelenggara online marketplace, maka online marketplace merchant yg merupakan wajib pajak badan dalam negeri, BUT, atau orang pribadi yg ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph 21/23/226 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong
  • jasa lainnya. sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas
  • pembelian barang oleh pembeli. atas pembelian barang yg dilakukan oleh pembeli dari online marketplace merchant, maka pembeli yg ditunjuk sbg pemungut pph 22 wajib memungut pph pasal 22 atas pembayaran sehubungan dg pembelian barang dan membuat bukti pemungutan dalam SPT Masa 22 ke KPP tempat pembeli terdaftar.
 2. Classified Ads
Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara Classified Ads.
kewajiban pemotongan adn/atau pemungutan pph antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:
  •   Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada penyelenggara classified ads, maka pengiklan yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph pasal 21/23/26 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 21/23/26 ke KPP tempat pengiklan tsb terdaftar.
  • Jasa lainnya.  sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas.
  • Transaksi akibat penggunaan iklan oleh pengguna iklan. Dalam hal pengguna iklan melakukan transaksi dengan pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi pengiklan yg merupakan objek potput pph, maka pengguna iklan yg merupakan WP yg ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib melakukan potput dan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh 21/22/23/26.
3. Daily Deals
Daily deals adalah kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat  Daily Deals merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran.
  •   Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada penyelenggara Daily Deals, maka merchant Daily Deals yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib memotong pph pasal 21/23/26 atas imbalan tsb dan membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 21/23/26 ke KPP tempat Merchant Daily Deals tsb terdaftar
  •  Jasa lainnya.  sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas
 4. Online Retail
 Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail.
kewajiban pemotonga dan pemungutan pph antara lain dilakukan atas imbalan:
  • pembelian barang oleh pembeli. atas pembelian barang oleh pembeli dari penyelenggara online retail, maka pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut pph 22 wajib memungut pph pasal 22 atas pembelian barang
  • pembelian/penggunaan jasa oleh pembeli. atas pembayaran imbalan jasa dari pembeli kepada penyelenggara online retail yang merupakan WP badan, BUT atau WP LN termasuk yg dipotong PPh 23/26 ke KPP tempat pembeli terdaftar. WP OP memotong PPh 21/26 atas imbalan tersebut
  • Jasa Lain. sesuai dengan tata cara pemotongan dan atau pemungutan diatas.
 catatan:
Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud diatas adalah sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai P3B antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan

Jakarta, 5 Februari 2015


Monday, February 9, 2015

Ichi autocare demi nissan juke

 habis ke http://ichiautocare.com/index.htm dandanin si nissan juke agar catnya tahan dari panas n hujan karena rencananya ndak beli cover mobil
ini paket yang saya ambil
Ichi Nano® Paint Protection
Paint Protection dari Ichi dengan Diamond Nano technology untuk cat
mobil dengan garansi daya tahan hingga 2 tahun. Ichi Nano Coating memberikan performa kilap dan daya tahan maksimal. Free professional detailing interior, ruang mesin, kaca dan eksterior selama 2 tahun.
semoga awet ya juke dan membawa kami untuk menjelajahi pulau dewata dan kota kota lainnya di Indonesia

Thursday, March 14, 2013

Non Resident

    Many foreigners own properties in Bali, such as hotel, homestay, villa, etc. To avoid the amount of tax they have to pay, foreign owners usually do transactions overseas, as marketing the properties via the internet. After they have finally got deals on room rates, the prospective guests will make payment in form of bank transfer to a bank account in a foreign country that is owned by the owners. 
    There will be no payment transaction between the owner and the guest while they are in Bali, so owners usually do not have any physical evidence of the transaction to be disclosed to the tax officer. This can reduce the amount of income tax that has to be paid. From the case above, the residential status of a foreign owner firstly needs to be decided then examination needs to be done in order to determine the amount of tax that should be paid.
    Article 4 paragraph (1) of OECD Model mentions that the definition of 'resident of a contracting state' is taken from the concept of 'residence' in the domestic tax law. Under this domestic law, the criteria of subject to tax that is considered to be 'resident' are based on: the domicile, residence, place of management, or other criteria.
    Article 4 paragraph (2) of P3B sets the tie break rule, which is the criteria to determine if a resident taxpayer is regarded as resident by the two states that are practicing in P3B. The first criterion of the tie breaker rule is Permanent Home, which is the place where the individual has lived and in which the house is permanent. Holiday homes, business trips, or continuing education are not included. Permanent Home can be in form of a house, owned or rented apartment, or a rented room that is fully furnished. 
    When the residential status cannot be determined because the individual has permanent homes in both countries, the second criterion is the Centre of Vital Interest, which is the place where personal and economic relations are done more closely. Centre of Vital Interest means the place where family relationships, social, work, politics, culture, place of business, and wealth administration and others mostly occur. 
    If the residential status could not be determined because the individual has permanent homes in both countries and cannot also be determined by the Centre of Vital Interest, then the determination is done by the Habitual Abode criterion, which is the country where they most often live, whether in a permanent home or other places, and for any purposes. So how long the individual lives in that country is really counted.
    However, if residential status still cannot be determined with the habitual abode, then citizenship status becomes the determinant of the residential status. If still the residential status cannot be specified, then the determination can also be performed by tax authorities of both countries by doing mutual agreement as in the Article 25 of the OECD Model Tax Convention. 
    Thus, the foreign owner mentioned above, should have the status of "resident" in Indonesia with center of vital interest criterion, in which this can be taxed by the domestic tax law. The next issue will be, how much is the amount of tax to be paid? With PER-41/PJ/2011, foreign tax examination can be done. One of the basic examinations that is done abroad is an exchange of information that allows the state parties to the tax treaty to exchange information that can be seen, for example, in article 26 (5) of the OECD Model it is even said that the information covered in the article includes:

•Banking data

•Ownership data

    In practice, it is not easy to carry out the tax audit overseas because a country may limit the information that is exchanged due to banking secrecy. For example Singapore as the state party to the Tax Treaty with Indonesia does not regulate banking secrecy. With PER-41/PJ/2011, there is a means for the DJP to carry out inspection towards foreigners who have income from sources that cannot be traced directly.

Tuesday, September 25, 2012